AD/ ART ORGANISASI


ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
SMPN KABUPATEN KERINCI

PEMBUKAAN  
Dengan Rachmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya Kepala Sekoloah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyatamandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, staff, dewan guru, pegawai atau karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala Sekolah selaku pemimpin mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut perlu disadari perlu adanya kerja sama antar Kepala Sekolah dan meningkatkan keragaman dan keberagaman tindak dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar Kepala Sekolah agar tercapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas Kepala Sekolah selaku abdi Negara dan abdi masyarakat, khususnya dalam rangka mengemban tugas Departemen Pendidikan Nasional. Wadah tersebut diberi nama “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah” (MKKS)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri selanjutnya disingkat MKKS SMP Negeri yang merupakan wadah kerjasama seluruh Kepala SMP Negeri  di Kabupaten Kerinci.
Pasal 2
MKKSSMP Negeri dibentuk dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
MKKSSMP berpusat dan berkedudukan hukum di wilayah Kabupaten Kerinci
BAB II
AZAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4


MKKS SMP berasaskan kebersamaan, kekeluargaan dan mufakat,  berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta bersifat independen, terbuka dan demokrasi.

Pasal 5
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah bertujuan
1)        Mengembangkan musyawarah kerja kepala sekolah agar efektifsebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama kekeluargaan kepala sekolah guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan.
2)        Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam upaya membangun sekolah yang efektif dalam kontek MPMBS.
3)        Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah dengan mengimplementasikan School Reform dan Classroom reform dalam kontek MPMBS
4)        Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan di sekolah (School Reform)
5)        Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal.
6)        Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu sekolah sebagai tempat sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik baik dari aspek fisik maupun psikologis.
7)        Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu sekolah

BAB III
KEGIATAN MKKS SMP NEGERI
Pasal 6
Dalam kegiatan pengembangan organisasi MKKSSMP mempunyai kegiatan yang antara lain
1)       Merencanakan dan melaksanakan School Reform, Classroom reform dalam konteks MPMBS.
2)       Membahas pelaksanaan School reform dengan menggunakan instrument akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah.
3)       Mengembangkan system evaluasi terhadap pelaksanaan manajeman sekolah dan melakukan evaluasi.
4)       Indentifikasi implikasi pelaksanaan Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan terhadap manajemen sekolah.
5)       Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat.
6)       Merencanakan dan melaksanakan Ujian Nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
7)       Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata.
8)       Memaksimalkan pemanfaatn sumnber belajar yang ada di lingkungan sekolah

9)       Mengembangkan program inovasi dan kreatifitas siswa serta program pemberantasan narkoba dan psikotrofika di lingkungan sekolah.
10)    Penggalangan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan secara langsung komite sekolah.
11)    Menyelenggarakan action research melalui mini study pada level sekolah
12)    Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerjasama dengan masyarakat sekitar sekolah.
13)    Mengembangkan sistem pembelajaran untuk mata pelajaran tertentu  melalui Website yang dimiliki  sekolah. 
14)    Mengembangkan sistem administrasi sekolah melalui Sistem Manajeman Informasi (SIM) dengan menggunakan jaringan internet

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7

Keanggotan MKKS SMP terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan


Pasal 8

1)        Anggota MKKS SMP  biasa adalah  Kepala Sekolah Negeri selaku Pengelola SMP Negeri di wilayah Kabupaten Kerinci;
2)        Anggota kehormatan adalah pejabat tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci yang secara struktural terkait dengan kedinasan

Pasal 9
Berakhirnya keanggotan

1)       Keanggotan biasa MKKS SMP berakhir ;
a.       Melaksanakan alih tugas dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci ;
b.       Menjalani masa pensiun;
c.       Meninggal dunia ;

2)       Keanggotan kehormatan  MKKS SMP berakhir ;
  1. Melaksanakan alih tugas diluar lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci ;
  2. Menjalani masa pensiun
  3. Meninggal dunia

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10
Setiap anggota MKKS SMP  mempunyai hak :
1)       Menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis untuk menyalurkan aspirasinya pada forum yang telah ditentukan;
2)       Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKSMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3)       Memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum dari tindakan merugikan yang dilakukan oleh pihak lain.

Pasal 11

Setiap anggota MKKS SMP  mempunyai kewajiban :
1.          Menjaga dan memelihara nama baik MKKSSMP/organisasi;
2.          Membayar iuran yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
3.          Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang berlaku
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan pengurus

1.              Dalam kepengurusan MKKSMP  perlu dilaksanakan kesetaraan gender.
2.              Ketua MKKSMP dipilih dan diputuskan dalam rapat pleno anggota dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
3.              Pengurus MKKSMP sekurang-kurang terdiri beberapa komponen dengan susunan sebagai berikut ;
·         Ketua
·         Wakil Ketua
·         Sekretaris I
·         Sekretaris  II
·         Bendahara I
·         Bendahara II
Seksi –seksi  :
a.       Hubungan masyarakat (Humas)
b.       Pengembangan tenaga Pendidikan
c.        .Musyawarah Guru Mata Pelajaran  (MGMP)

Pasal 13
Tugas dan Tanggungjawab pengurus 



Pengurus MKKSSMP  bertugas dan berkewajiban ;
1)         Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama serta Keputusan Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten dan Propinsi
2)         Melaksanakan program kerja yang telah disusun dan disepakati bersama-sama anggota.
3)         Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktivitas seluruh anggota organisasi.
4)         Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran dalam pemungutan segala bentuk pendanaan yang bersumber  dari anggota.
5)         Penjabaran tugas pengurus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6)         Pengurus bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7)         Pengurus MKKSSMP  merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggungjawab dan kekeluargaan. 
8)          Ketua, wakil ketua, sekretaris I serta bendahara adalah merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi dan keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.

BAB VII
RAPAT – RAPAT
Pasal 14
Rapat Pengurus

1)        Rapat Pengurus terdiri atas Rapat Pengurus Pleno dan Rapat Pengurus Harian serta rapat koordinasi
2)        Rapat Pengurus Pleno diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan.
3)        Rapat Pengurus Harian diselenggarakan sesuai dengan keperluan
4)        Rapat koordinasi diselenggarakan sesuai dengan situasi dan kondisi
5)        Persiapan dan pelaksanaan Rapat pengurus Pleno dan Rapat Pengurus Harian dan rapat koordinasi dilakukan oleh Sekretaris.
6)        Keputusan rapat pengurus diambil secara musyawarah mufakat anggota pengurus

Pasal 15
Rapat Anggota Paripurna

1)        Rapat pleno anggota dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali dilaksanakan secara bergilir di masing-masing anggota pengelola SMP Negeri di wilayah Kabupaten KERINCI.
2)        Rapat pleno anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah anggota
3)        Keputusan rapat pleno anggota dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
4)        Setiap rapat pleno anggota peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara.
5)        Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah mufakat anggota, apabila tidak dapat dicapai mufakat maka ditempuh dengan cara pemungutan suara (voting)

Pasal  16
Rapat luar biasa

1)            Rapat luar biasa dilaksanakan apabila ditengarai terdapat adanya penyimpangan-penyimpangan organisasi
2)            Rapat luar biasa dapat dilaksanakan apabila mendapat persetujuan lebih dari separuh ditambah satu dari jumlah anggota.

BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal  17

Keuangan MKKSMP diperoleh dari :
1)       Dana kegiatan MKKSSMP yang berasal dari anggota
2)       Tabungan anggota
3)       Sumbangan tidak mengikat baik dari pemerintah maupun masyarakat
4)       Hasil usaha dan pendapatan lain yang sah serta tidak  bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18

Laporan keuangan MKKSSMP disusun dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus pada akhir masa baktinya, tetapi didahului dengan laporan setiap bulan pada saat pertemuan dan laporan pada akhir tahun.

Pasal 19

Penggunan keuangan MKKSSMP

Seluruh dana kegiatan MKKSSMP yang bersumber dari anggota yang masuk pada organisasi MKKSSMP dipergunakan untuk ;
1)       Kegiatan rapat pleno setiap 2 bulan sekali
2)       Kebutuhan  rapat pengurus  harian
3)       Kebutuah sekretariat  MKKSSMPN
4)       Kegiatan menghadiri rapat-rapat di luar Kabupaten KERINCI
5)       Memberikan bantuan transportasi pada narasumber yang bersifat insidental
6)       Kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat tidak mengikat
7)       Sumbangan pada anggota  yang bersifat insidel
8)       Kegiatan study banding pada lembaga pendidikan yang lebih baik dan maju.

BAB IX

P E N U T U P
Pasal  20

1)        Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                    Ditetapkan     : di Kerinci
                                                                           Pada Tanggal   :      Agustus 2010

MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
KABUPATEN KERINCI

        K e t u a,                                                                                 Sekretaris,




AHMADI, S.Pd.                                                                     DAHKIR YAHYA, S.Pd.
       NIP :  19630127 198512 1 001                                                 NIP :




 
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
KABUPATEN KERINCI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
PENGERTIAN

Pasal 1

1)          Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Pertama (MKKSSMP) SMP Negeri Kabupaten Kerinci selanjutnya disingkat MKKSSMP;
2)          Kepala Sekolah adalah Kepala SMP Negeri yang berstatus difinitif berdasarkan Surat Keputusan pihak yang berwenang;
3)          Anggota biasa adalah Kepala SMP negeri di wilayah Kabupaten Kerinci;
4)          Anggota kehormatan adalah pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan yang mempunyai kerterkaitan langsung dengan SMP;
5)          Pengurus MKKSSMP adalah Kepala SMP Negeri di wilayah Kabupaten Kerinci yang dipilih oleh anggota organisasi;
6)          Pengurus harian adalah pengurus MKKSSMP yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, sekretaris I, dan Bendahara I

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2

Kepala SMP Negeri sebagai pengelola secara administratif menjadi anggota MKKSSMP.

Pasal 3
Kewajiban anggota biasa dan kehormatan

Anggota mempunyai kewajiban untuk :
1)       Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi.
2)       Menjunjung tinggi kehormatan organisasi
3)       Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi
4)       Melaksanakan program, tugas serta misi organisasi
5)       Membayar dana kewajiban pada organisasi khusus pada anggota biasa
6)       Melaksnakan tabungan wajib pada organisasi khusus anggota biasa
7)       Memberikan sumbangan sukarela kepada MKKSSMP jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan atau ada kaitannya dengan organisasi, bagi anggota biasa
Pasal 4
Hak Anggota biasa dan kehormatan

Anggota mempunyai hak antara lain :
1)       Hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus,
2)       Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara
3)       Hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
4)       Hak membela diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak keanggotannya
5)       Hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
6)       Hak seperti tersebut diatas berlaku untuk anggota biasa, tidak berlaku bagi anggota  kehormatan

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 5

1)        Anggota pengurus adalah Kepala SMP Negeri di wilayah Kabupaten KERINCI yang mengelola SMP Negeri, dipilih serta ditetapkan dalam pemilihan pengurus.
2)        Pemilihan Ketua dilaksanakan secara langsung pada saat pemilihan pengurus MKKSSMP.
3)        Perangkat pengurus yang lain ditunjuk oleh ketua terpilih, bersama-sama formatur yang lain berdasarkan kesepakatan.

Pasal 6

Sarat-sarat untuk dapat dipilih menjadi pengurus
1)       Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berjiwa Pancasila;
2)       Menjadi Kepala SMP Negeri yang mengelola SMP Negeri di wilayah Kabupaten KERINCI sekurang-kurangnya dengan masa kerja 3 tahun.
3)       Berprestasi dan berdedikasi dalam usaha pengembangan pendidikan di  SMP Negeri
4)       Bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.

Pasal 7

Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan hanya boleh menjabat sebanyak-banyaknya dua periode berturut-turut pada jabatan yang sama

Penggantian pengurus antar waktu ;
1)         Apabila Ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri, atau tidak lagi mengelola SMP Negeri, maka wakil ketua dan atau sekretaris I ditetapkan sebagai pejabat Ketua melalui rapat pleno.
2)         Apabila suatu jabatan kepengurusan selain Ketua mengalami kekosongan, maka jabatan tersebut diisi melalui penetapan rapat pleno.

BAB IV
TUGAS KEWAJIBAN, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 8

1)       Pengurus merupakan badan kolektif yang dipimpin oleh seorang Ketua
2)       Ketua dan atau pengurus harian menetapkan pembagian tugas serta tata cara kerja pengurus harian
3)       Ketua dan atau pengurus harian menentukan waktu, acara dan memimpin pelaksanaan Rapat  Pleno.

Pasal 9
1)       Ketua bertindak untuk dan atas nama MKKSSMP
2)       Ketua bersama-sama dengan sekretaris menandatangani surat-surat keluar, untuk kepentingan oranganisasi.

Pasal 10
Sekretaris mempunyai tugas ;
1)       Membantu Ketua dalam menjalankan administrasi organisasi
2)       Mempersiapkan bahan-bahan rapat dan risalah rapat pengurus harian maupun rapat pleno.
3)       Membantu Ketua dalam mempersiapkan laporan bulanan, tengah tahunan,  tahunan maupun laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan
4)       Menyusun laporan hasil rapat pleno anggota.

Pasal 11

Bendahara mempunyai tugas ;

1)       Mengelola dan memelihara seluruh asset dan keuangan organisasi
2)       Membantu tugas-tugas Ketua dalam bidang kebendaharaan.
3)       Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan organisasi untuk disahkan dalam rapat pleno.
4)       Melaksanakan anggaran organisasi sesuai dengan keputusan rapat pleno.
5)       Menyiapkan laporan keuangan organisasi secara periodik bulanan, tengah tahunan maupun tahunan dan akhir masa  bakti untuk disampaikan pada rapat pleno.
6)       Menyimpan uang organisasi pada Bank yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh rapat pengurus harian.
7)       Menyimpan dan menyampaikan laporan keuangan secara periodik kepada Ketua dan pengurus harian sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga)bulan
8)       Bersama Ketua menandatangani dokumen resmi laporan keuangan organisasi.
Pasal 12

Dalam melaksanakan kegiatan mengelola organisasi pengurus harian mendapatkan uang lelah/ honorarium dari organisasi yang besarnya ditentukan berdasarkan keputusan rapat pleno

BAB V
RAPAT – RAPAT
Pasal 13
Rapat Pengurus

1)       Rapat Pengurus terdiri atas Rapat Pengurus Pleno dan Rapat Pengurus Harian serta rapat koordinasi
2)       Rapat Pengurus Pleno diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan.
3)       Rapat Pengurus Harian diselenggarakan sesuai dengan keperluan
4)       Rapat koorsdinasi diselenggarakan sesuai dengan situasi dan kondisi
5)       Persiapan dan pelaksanaan Rapat pengurus Pleno dan Rapat Pengurus Harian dan rapat koordinasi dilakukan oleh Sekretaris.
Pasal 14
Rapat Anggota

1)        Rapat pleno anggota dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali dilaksanakan secara bergilir di masing-masing anggota pengelola SMP Negeri di wilayah Kabupaten KERINCI.
1)       Rapat pleno anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah anggota
2)       Keputusan rapat pleno anggota dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
3)       Setiap rapat pleno anggota peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara

BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 15

Keuangan MKKSMP diperoleh dari :
1)       Dana kegiatan MKKSSMP yang berasal dari anggota
2)       Tabungan anggota
3)       Sumbangan tidak mengikat baik dari pemerintah maupun masyarakat
4)       Hasil usaha dan pendapatan lain yang sah serta tidak  bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
Besarnya dana kegiatan dan satuan biaya

1)        Besarnya dana kegiatan MKKSSMP yang berasal dari setiap anggota ditetapkan berdasarkan jumlah siswa yang ada pada setiap lembaga pendidikan atau SMP Negeri.
2)        Disamping besaran dana kegiatan yang didadasarkan pada jumlah siswa, maka setiap lembaga dikenakan uang basis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan dana kegiatan.
3)        Besarnya satuan biaya sebagai dasar perkalian setiap siswa adalah Rp. 500.( Lima ratus  rupiah) per bulan per siswa
4)        Apabila besarnya satuan biaya kegiatan dan basis mengalami perubahan, maka akan ditetapkan dalam bentuk surat keputusan

Pasal 16
Penggunaan keuangan organisasi
Penggunaan keuangan organisasi yang bersumber dari dana kegiatan anggota dipergunakan untuk ;
1)       Kegiatan rapat pleno setiap 2 bulan sekali
2)       Kebutuhan  rapat pengurus  harian
3)       Kebutuah sekretariat  MKKSSMPN
4)       Kegiatan menghadiri rapat-rapat di luar Kabupaten KERINCI
5)       Memberikan bantuan transportasi pada narasumber yang bersifat insidental
6)       Kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat tidak mengikat
7)       Sumbangan pada anggota  yang bersifat insidetal

BAB VII
KETENTUAN UMUM DAN PERALIHAN
Pasal 17

1)         Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MKKSSMP
2)         Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan sebelum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga.


BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 18

1)        Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam rapat pleno anggota di SMP Negeri  Puspo Kabupaten Kerinci
2)        Anggaran Rumah Tangga  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                               
Ditetapkan     : di Kerinci
                                                Pada Tanggal   :      Agustus 2010

MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
KABUPATEN KERINCI

        K e t u a,                                                                                                         Sekretaris,




AHMADI, S.Pd.                                                                                        DAHKIR YAHYA, S.Pd.
       NIP :  19630127 198512 1 001                                                                   NIP :